VEGASRUMPI
Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Dipertanyakan karena Dianggap Tidak Merugikan Negara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Para korban menilai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset Indra Kenz disita negara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tak adil. 

Meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Indra Kenz memang lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta agar pria yang dijuluki crazy rich Medan itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Indra kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 (1) UU ITE dan Pasal 3 TPPU. 

"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Majelis Hakim.

Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia sekaligus Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo menilai putusan berupa aset Indra Kenz disita negara yang dijatuhkan majelis hakim tak adil dan tidak dapat diterima oleh korban karena tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.

"Perlu kami tegaskan Pasal 28 (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), disitu ada frasa kerugian konsumen, tugas pengadilan justru memulihkan kerugian konsumen yang dimaksud," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

Yunus menganggap harta Indra Kenz yang bisa disita adalah harta yang digunakan untuk memulihkan kerugian konsumen.

"Jadi jika hasil harta kekayaan Indra Kenz dipandang hasil TPPU, yang boleh dirampas adalah sisa yang telah digunakan untuk memulihkan kerugian konsumen. Kalau itu dirampas negara, apa  kerugian negara? Negara tidak dirugikan sama sekali berbeda dengan kejahatan korupsi, terorisme ataupun permainan judi yang benar benar orang tau itu judi, ini uang bukan uang negara, ini uang orang yang notabenenya terbujuk berita menyesatkan yaitu investasi trading," ujarnya.

"Kalaupun mau dirampas majelis hakim juga harus menyertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 jika menilai perbuatan Indra Kenz termasuk perjudian digital illegal karena semua dilakukan secara digital itupun dari bukti bukti harus meyakini bahwa ini benar benar ditawarkan judi dan bermuatan judi bukan investasi trading," tambahnya.

Most Liked Articles
Follow on Instagram
Idn Slot Online Slot Online GacorSitus Togel OnlineSitus Judi SbobetSitus Bola SbobetSitus Poker OnlineData SgpData SdyRtp LiveData Hk